“Pemberhentian ini bukan pemecatan, melainkan langkah sementara agar proses pemeriksaan berjalan optimal tanpa hambatan dari yang bersangkutan dalam posisinya,” jelas Rahakbauw, Rabu (9/4) di ruang kerjanya.
Proses pemeriksaan saat ini tengah berlangsung di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Tim yang bertugas memeriksa terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat Daerah, serta atasan langsung dari ASN tersebut.
Fokus pemeriksaan adalah menyelidiki dugaan bahwa oknum ASN tersebut tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan, serta tidak menjunjung asas kejujuran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rahakbauw menegaskan bahwa pemeriksaan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi administratif hingga hukuman berat bisa saja dijatuhkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.