Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Jam Pasca Kejadian, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Dua Jam Pasca Kejadian, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo.
Foto. Dua Jam Pasca Kejadian, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Labuan Bajo hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian. Simak kronologi lengkapnya di sini.

Labuan Bajo, KBC — Seorang pria berinisial B (38) tewas akibat penikaman yang terjadi di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pelaku berinisial GT (26) berhasil diamankan polisi hanya dua jam setelah kejadian tersebut, tepatnya pada Senin (24/03/2025) sekitar pukul 00.10 WITA.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula dari peristiwa keributan di depan rumah pelaku di Kampung Ujung pada Minggu (23/03) sekitar pukul 23.10 WITA.

Baca Juga:  Gaktiblin Polres Mabar: Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Salahgunakan Kendaraan Dinas

GT  yang mendengar keributan tersebut keluar untuk melerai, termasuk meminta seorang wanita tak dikenal untuk meninggalkan lokasi.

Namun, wanita tersebut menolak, yang kemudian memicu pertengkaran.

“Usai kejadian itu, GT (26) mengajak istrinya mencari makan di sekitar Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Sebelum berangkat, ia menyelipkan sebilah pisau di pinggangnya.

Saat melintas di Jalan Mutiara, Kampung Ujung, GT (26) dihadang sekelompok orang, termasuk wanita yang sebelumnya bertengkar dengannya. Korban B juga berada di kelompok tersebut.

Merasa terancam, GT (26) mengeluarkan pisaunya dan langsung menikam B di tulang rusuk kiri.

Akibat sabetan barang tajam tersebut, korban jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo,” jelasnya.

Baca Juga:  Tegakkan Marwah Institusi, Polda NTT Pecat Perwira Tak Beretika yang Terlantarkan Istri dan Anak

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Dua jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap GT di rumah keluarganya di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi sebilah pisau dengan gagang kayu, dua buah celana pendek, dua lembar baju kaos, serta hasil visum dari rumah sakit.

Polisi juga telah memeriksa lima Saksi untuk mendalami motif kejadian,” ujar AKP Lufthi.

Saat ini, GT (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Manggarai Barat.

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.***

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama KupangBerita.Com Dengan Humas Polres Manggarai Barat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Humas Polres Manggarai Barat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost