- Spesialis penyakit dalam
- Spesialis anak
- Spesialis kebidanan dan kandungan
- Spesialis bedah umum
- Spesialis ortopedi
- Spesialis saraf
- Spesialis jantung
- Spesialis paru
- Spesialis anestesi
- Spesialis radiologi
- Spesialis patologi klinik
- Spesialis rehabilitasi medik.
Selain itu, RS ini juga diperkuat dengan 9 dokter umum yang bertugas di IGD selama 24 jam serta 1 dokter gigi umum.
Teknologi Medis Modern
RS Leona Noelbaki dilengkapi dengan berbagai fasilitas medis canggih, di antaranya:
- USG 4 dimensi untuk layanan kebidanan dan kandungan.
- Ekokardiografi untuk pemeriksaan jantung.
- Spirometri untuk pemeriksaan paru-paru.
Rumah sakit ini juga telah menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja untuk menangani pasien korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam acara peresmian, Bupati Kupang, Yosef Lede, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan NTT atas kerja samanya dengan RS Leona Noelbaki.
“Sebagai kepala daerah, saya mengapresiasi kehadiran RS ini sebagai fasilitas kesehatan yang mendukung masyarakat Kabupaten Kupang,” ujar Yosef Lede.
Ia menegaskan bahwa RS Leona Noelbaki harus menjalankan misinya sebagai “Sahabat dan Keluarga”, tanpa menolak pasien hanya karena alasan administrasi atau ekonomi.
“Jika ada pasien yang mengalami kendala administrasi, silakan hubungi saya dan wakil bupati langsung. Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Kupang meminta agar RS Leona Noelbaki memberikan prioritas kepada tenaga kesehatan lokal dalam proses rekrutmen.
“Banyak anak muda berbakat di Kabupaten Kupang yang memiliki latar belakang pendidikan kesehatan.
Saya harap rumah sakit ini membuka kesempatan bagi mereka untuk mengabdi,” tambahnya.
Dengan kehadiran RS Leona Noelbaki, masyarakat Kabupaten Kupang kini memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan berkualitas.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.