Daerah  

Plt Sekda Kabupaten Kupang: Pelamar PPPK Tahap II 2024 Lintas OPD Terancam Gugur

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Plt Sekda Kabupaten Kupang: Pelamar PPPK Tahap II 2024 Lintas OPD Terancam Gugur.
Foto. Plt Sekda Kabupaten Kupang: Pelamar PPPK Tahap II 2024 Lintas OPD Terancam Gugur.

Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, menegaskan bahwa pelamar PPPK 2024 yang melamar lintas OPD akan digugurkan jika tidak sesuai kualifikasi. Simak ketentuannya di sini!

Kupang, KBC– Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw , menegaskan bahwa pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Tahap II Tahun 2024 yang melamar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berisiko gugur jika tidak sesuai dengan kualifikasi formasi yang dilamar.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) , pelamar dengan latar belakang non-teknis yang mengusulkan formasi teknis akan dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) .

“Misalnya, jika formasi tersebut adalah operator alat berat atau pemadam kebakaran, maka tidak mungkin seorang pelamar dengan latar belakang guru bisa dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Marthen dalam konferensi pers di Kantor Bupati Kupang,  Senin (24/3).

Marthen juga mengingatkan bahwa OPD yang bertanggung jawab dalam verifikasi dan validasi administrasi PPPK harus memastikan ketentuan ini dipatuhi sesuai Arah Direktur Pengadaan CPNS/PPPK BKN.

Formasi yang Dapat Dilamar Lintas OPD

Meski ada perekrutan, pelamar tetap bisa melamar lintas OPD untuk formasi yang bersifat umum, seperti Administrasi Perkantoran .

“Bagi peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk tahap selanjutnya,” tambahnya.

Setelah pengumuman seleksi PPPK Tahap II 2024 , Pemkab Kupang telah membuka masa sanggahan yang berakhir pada 20 Maret 2024.

Saat ini, BKPSDM Kabupaten Kupang masih melakukan pendataan terhadap sanggahan yang masuk sebelum memberikan jawaban melalui akun peserta dan website resmi.

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang , Dina Masneno, hingga saat ini sudah ada 625 sanggahan yang muncul.

“Sebagian besar sanggahan berasal dari peserta yang tidak memiliki SK kontrak daerah yang ditandatangani oleh Bupati, tidak melampirkan dokumen sesuai ketentuan, atau melamar di luar bidang yang ditandatangani,” jelas Dina.

Ketentuan Pelamar PPPK Tahap II 2024

Pelamar PPPK Tahap II harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan, di antaranya:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version