Daerah  

Plt Sekda Kabupaten Kupang: Pelamar PPPK Tahap II 2024 Lintas OPD Terancam Gugur

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Plt Sekda Kabupaten Kupang: Pelamar PPPK Tahap II 2024 Lintas OPD Terancam Gugur.
Foto. Plt Sekda Kabupaten Kupang: Pelamar PPPK Tahap II 2024 Lintas OPD Terancam Gugur.
  • Tenaga Non-ASN yang terdaftar di Database BKN dan telah bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. (Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 Pasal 4).
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sesuai dengan ketentuan dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/50/K/2024.

Prioritas Seleksi PPPK Tahap II di Kabupaten Kupang

Seleksi PPPK Tahap II difokuskan untuk penyelesaian status pegawai honorer yang sudah terdaftar dalam database Pemkab Kupang dan dibiayai oleh APBD II , dengan syarat:

  • Memiliki SK Bupati Kupang.
  • ​Minimal dua tahun pengalaman kerja aktif.
  • ​Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 65 & 66 serta PP No. 49 Tahun 2018

Formasi Jabatan Pelaksana yang Bisa Dilamar Lintas OPD

Pelamar yang ingin melamar OPD hanya diperbolehkan untuk Jabatan Pelaksana, dengan rincian:

  • S-1/D-IV → Penata Layanan Operasional.
  • ​D-III → Pengelola Layanan Operasional.
  • ​SLTA/Sederajat → Operator Layanan Operasional dan Pengadministrasi Perkantoran.
  • ​SD/SLTP → Pengelola Umum Operasional.

Pemkab Kupang memastikan seluruh proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version