“Kami menemukan indikasi penipuan dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli dari Universitas Nusa Cendana.
Laporan hasil investigasi ini telah kami serahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum,” ujar Dr. Heri Jerman.
Beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi:
Pondasi bangunan yang tidak kokoh, berisiko terhadap ketahanan rumah.
Penggunaan alat sondir yang tidak optimal menyebabkan analisis menjadi kurang akurat.
Pembangunan di atas tanah labil tanpa kekuatan yang memadai, meningkatkan risiko kerusakan di masa depan.
Tim ahli dari Universitas Nusa Cendana juga menemukan kelemahan dalam desain konstruksi, yang dapat menimbulkan risiko jangka panjang bagi penghuni.
Menanggapi temuan ini, Kementerian PKP menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap proyek perumahan yang dibangun sesuai standar.
“Proses hukum harus dilakukan secara cermat berdasarkan bukti yang cukup.
Evaluasi lebih lanjut akan menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Dr. Heri Jerman.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.