Bupati Kupang menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian kepada para aparatur, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita tetap memberi ruang dan memperhatikan aparatur kita, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” pungkas Yosef.
Dengan adanya masa sanggah ini, diharapkan peserta yang memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan untuk menjadi tenaga PPPK di Kabupaten Kupang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.