Kupang, KBC – Tim kepolisian Polresta Kupang Kota berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Aprian Boru (27). Korban ditemukan meninggal mengenaskan di dalam hutan RT 10, RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka berinisial S dan E diamankan pada Senin (10/3/2025) malam.
“Dua orang sudah kami amankan. Saat ini mereka sedang diperiksa untuk dimintai keterangan,” ujar Aldinan di kantornya, Selasa (11/3).
Menurut Aldinan, meski masih berstatus Saksi, S dan E berpotensi menjadi tersangka. Pasalnya, keduanya diketahui berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan terjadi.
“Dari keterangan Saksi-saksi lain, S dan E mengetahui kejadian tersebut dan ikut berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Secara tidak langsung, mereka juga ikut serta,” jelasnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yang diduga memiliki peran utama dalam aksi pembunuhan ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.