Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

ASN Full Senyum! Presiden Prabowo Resmi Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. ASN Full Senyum! Presiden Prabowo Resmi Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Foto. ASN Full Senyum! Presiden Prabowo Resmi Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Kupang, KBC — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.

Kebijakan tersebut mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pengumuman ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Sementara itu, untuk ASN daerah  pencairannya mengikuti skema yang sama tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah .

“Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” jelas Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:  Moratorium DOB Masih Berlaku: 341 Usulan Pemekaran Dinilai Prematur oleh Pemerintah dan DPR

Presiden Prabowo memastikan bahwa THR bagi aparatur negara akan mulai dibagikan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri.

Sementara itu, gaji ke-13 akan habis pada Juni 2025 , bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu aparatur negara dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat, terutama pada tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadhan dan Idulfitri.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat , terutama pada tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadhan dan Idulfitri.

Baca Juga:  Segera Dibuka! Pendaftaran IPDN 2025: Syarat Lengkap, Link Resmi, dan Tips Lolos Seleksi

Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga telah menerapkan berbagai kebijakan lain untuk mendukung selama periode Lebaran, antara lain:

Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama libur Idulfitri.
Diskon tarif tol dan transportasi umum selama mudik Lebaran.
Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
Bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.

Menutup keterangannya, Presiden Prabowo mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam menyusun kebijakan ini.

“Saya berterima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang terus melakukan penyelamatan untuk negara,” tutupnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost