1. Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, yakni
a. Pakaian Dinas Harian (PDH);
b. Pakaian Dinas Harian (PDH) Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
d. Pakaian Dinas Lapangan (PDL):
e. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas Upacara (PDU) perangkat daerah tertentu;
g. Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah; dan
h. Pakaian Seragam Batik KORPRI.
2. Model dan Atribut Pakaian Dinas sebagaimana tersebut diatas, berpedoman pada Lampiran Peraturan Bupati Kupang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang;
3. PDH Wama Khaki bagi ASN pria dan wanita, baju dimasukkan ke dalam celana, digunakan pada Hari Senin dan Selasa;
4. PDH Kemeja Putih bagi ASN pria dan wanita, baju dimasukkan ke dalam celana, digunakan pada Hari Rabu;
5. PDH Tenun NTT atau Pakaian Khas Daerah bagi ASN, digunakan pada Hari Kamis dan Jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan;
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.