Daerah  

Pemerintah Kabupaten Kupang Keluarkan Edaran Aturan Pakaian Dinas Bagi ASN dan PPPK

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Keluarkan Edaran Aturan Pakaian Dinas Bagi ASN dan PPPK.
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Keluarkan Edaran Aturan Pakaian Dinas Bagi ASN dan PPPK.

1. Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, yakni

a. Pakaian Dinas Harian (PDH);

b. Pakaian Dinas Harian (PDH) Perangkat Daerah Tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);

d. Pakaian Dinas Lapangan (PDL):

e. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas Upacara (PDU) perangkat daerah tertentu;

g. Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah; dan

h. Pakaian Seragam Batik KORPRI.

2. Model dan Atribut Pakaian Dinas sebagaimana tersebut diatas, berpedoman pada Lampiran Peraturan Bupati Kupang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang;

3. PDH Wama Khaki bagi ASN pria dan wanita, baju dimasukkan ke dalam celana, digunakan pada Hari Senin dan Selasa;

4. PDH Kemeja Putih bagi ASN pria dan wanita, baju dimasukkan ke dalam celana, digunakan pada Hari Rabu;

5. PDH Tenun NTT atau Pakaian Khas Daerah bagi ASN, digunakan pada Hari Kamis dan Jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan;

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version