Tak hanya itu, Tomi Mamo dan Welem Seko juga menendang korban, sementara Yefta Yerison Mamo melayangkan pukulan tambahan yang menyebabkan korban mengalami luka memar di wajah dan kepala.
Akibat perbuatan tersebut, korban melapor ke Polsek Fatuleu. Polisi telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk visum et repertum di RSUD Naibonat untuk mendukung proses hukum.
“Terhadap kelima terduga pelaku, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Fatuleu, Ipda Davil L. Fangidae.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi keluarga korban. Mereka menyesali tindakan anarkis yang diduga melibatkan seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi masyarakat.
“Kami sangat kecewa karena seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan, bukan malah terlibat dalam tindakan kekerasan, apalagi dalam suasana duka,” ujar Kostan Bait, perwakilan keluarga korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.