Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tangkap Ikan Secara Ilegal, 2 Perahu dan 11 Nelayan Ditangkap Polisi di Manggarai Barat

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Penangkapan nelayan ilegal di Perairan Pulau Sebabi, Nusa Tenggara Timur, oleh tim patroli Polairud Manggarai Barat.
Foto. Penangkapan nelayan ilegal di Perairan Pulau Sebabi, Nusa Tenggara Timur, oleh tim patroli Polairud Manggarai Barat.

“Ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua minggu berdasarkan informasi masyarakat,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, para nelayan dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas penangkapan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun.

“Mereka beroperasi di sekitar Perairan Sebab Pulaui. Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun,” jelas AKP Dimas.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi:

  • 2 unit perahu motor
  • 2 unit mesin kompresor dengan selang sepanjang 200 meter
  • 14 buah alat panah
  • 2 box fiber cooler berisi 60 kilogram ikan berbagai jenis.
Baca Juga:  Bongkar Skandal Perjalanan Dinas DPRD Kupang: Rp899 Juta Diselidiki, Jaksa Tegas Uang Kembali Bukan Berarti Bebas

Para nelayan ini dijerat Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Mereka juga dikenakan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan undang-undang tersebut, para nelayan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1,2 miliar.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost