“Ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua minggu berdasarkan informasi masyarakat,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, para nelayan dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas penangkapan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun.
“Mereka beroperasi di sekitar Perairan Sebab Pulaui. Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun,” jelas AKP Dimas.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi:
- 2 unit perahu motor
- 2 unit mesin kompresor dengan selang sepanjang 200 meter
- 14 buah alat panah
- 2 box fiber cooler berisi 60 kilogram ikan berbagai jenis.
Para nelayan ini dijerat Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Mereka juga dikenakan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, para nelayan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1,2 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.