Kupang, KBC — Dua perahu motor beserta sebelas nelayan asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Pulau Sebabi.
Para nelayan diketahui menggunakan alat penangkapan terlarang berupa kompresor dan tidak memiliki dokumen izin resmi.
Nelayan yang ditangkap berinisial A (45), H (43), S (39), S (25), M (32), F (28), J (38), S (22), ZA (21), IS (25), dan S (27). Seluruh nelayan tersebut berasal dari Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., SIK, membenarkan bahwa para nelayan diamankan saat patroli rutin pada Senin (17/2/2025).
“Mereka menggunakan kompresor dan tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku,” tegas AKP Dimas pada Rabu (19/2/2025).
Menurut AKP Dimas, penangkapan ini diawali oleh laporan masyarakat yang curiga terhadap penggunaan kompresor oleh para nelayan.
Setelah melakukan pencarian selama dua minggu, polisi berhasil menangkap mereka di Perairan Pulau Sebabi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.