Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tangkap Ikan Secara Ilegal, 2 Perahu dan 11 Nelayan Ditangkap Polisi di Manggarai Barat

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Penangkapan nelayan ilegal di Perairan Pulau Sebabi, Nusa Tenggara Timur, oleh tim patroli Polairud Manggarai Barat.
Foto. Penangkapan nelayan ilegal di Perairan Pulau Sebabi, Nusa Tenggara Timur, oleh tim patroli Polairud Manggarai Barat.

Kupang, KBC — Dua perahu motor beserta sebelas nelayan asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Pulau Sebabi.

Para nelayan diketahui menggunakan alat penangkapan terlarang berupa kompresor dan tidak memiliki dokumen izin resmi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Nelayan yang ditangkap berinisial A (45), H (43), S (39), S (25), M (32), F (28), J (38), S (22), ZA (21), IS (25), dan S (27). Seluruh nelayan tersebut berasal dari Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.

Baca Juga:  Bongkar Skandal Perjalanan Dinas DPRD Kupang: Rp899 Juta Diselidiki, Jaksa Tegas Uang Kembali Bukan Berarti Bebas

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., SIK, membenarkan bahwa para nelayan diamankan saat patroli rutin pada Senin (17/2/2025).

“Mereka menggunakan kompresor dan tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku,” tegas AKP Dimas pada Rabu (19/2/2025).

Menurut AKP Dimas, penangkapan ini diawali oleh laporan masyarakat yang curiga terhadap penggunaan kompresor oleh para nelayan.

Setelah melakukan pencarian selama dua minggu, polisi berhasil menangkap mereka di Perairan Pulau Sebabi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost