Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Kupang dan Polsek Fatuleu untuk menjaga kelancaran proses.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Kupang, Iptu Kuswantoro, menyampaikan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta memastikan kesesuaian keterangan tersangka dan Saksi.
“Kami berharap proses ini dapat membantu mempercepat penyelesaian kasus agar segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar Iptu Kuswantoro.
Keluarga korban yang turut hadir menyaksikan proses rekonstruksi mengharapkan keadilan bagi almarhum Lasarus Antonius Bell.
Mereka berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Dengan adanya rekonstruksi ini, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan lancar hingga penegakan hukum tuntas.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.