Oknum guru di Kabupaten Kupang terpidana kasus pencabulan anak masih menerima gaji ASN meski sudah dipenjara. Simak detail informasinya di sini.
Kupang, KBC — Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang oknum guru yang menjadi terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih tercatat menerima gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sudah berada di dalam penjara.
Dugaan adanya keterlibatan pihak dalam di lingkup pemerintahan Kabupaten Kupang semakin menguat.
Terpidana Masih Aktif sebagai ASN
Herson Aseriel Pinat, guru di salah satu SD di Kecamatan Takari, dinyatakan bersalah dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Meski telah menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan hukum yang inkrah, ia tetap menerima hak kepegawaian, termasuk gaji dan kenaikan pangkat.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, terpidana terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak dengan memaksa korban melakukan tindakan asusila.
Upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) juga gagal setelah pengadilan tingkat banding memperkuat putusan sebelumnya.
Oknum ASN tersebut tidak hanya menerima gaji, tetapi juga sempat mendapatkan kenaikan pangkat ke golongan III/b pada tahun 2021.
Kemudahan ini diduga kuat melibatkan “orang dalam” di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang.
BKPSDM Klaim Tidak Ada Laporan
Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Yorhans Liu, menyatakan tidak menerima informasi atau laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait status hukum oknum guru tersebut.
“Kami tidak tahu sama sekali karena tidak ada laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Yorhans, Rabu (12/2).
BKPSDM belum menerima salinan putusan hukum yang berkekuatan tetap, sehingga status kepegawaian terpidana tetap aktif.
Dinas Pendidikan Akui Baru Terima Salinan Putusan
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, James M. Abibeno, menjelaskan kasus ini baru terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD pada 11 Februari 2025.
“Saya baru menerima laporan Rabu pagi setelah RDP, barulah saya diberikan salinan putusan Mahkamah Agung,” ungkap James.
Pihak Dinas Pendidikan berjanji segera melaporkan kasus ini ke BKPSDM untuk memberhentikan oknum ASN dengan tidak hormat.
“Kami akan proses pemberhentian secepat mungkin,” tegas James.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal pemerintah daerah terkait ASN yang tersandung kasus hukum.
Proses pemberhentian oknum guru diharapkan berjalan cepat agar tidak ada lagi penyalahgunaan sistem kepegawaian.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat memperketat pengawasan terhadap ASN yang terjerat kasus hukum demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.