Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Kupang Tengah Atensi Kasus Pencurian 8 Unit HP di 2 Lokasi Berbeda

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Polsek Kupang Tengah Atensi Kasus Pencurian 8 Unit HP di 2 Lokasi Berbeda.
Foto. Polsek Kupang Tengah Atensi Kasus Pencurian 8 Unit HP di 2 Lokasi Berbeda.

Kupang, KBC — Polsek Kupang Tengah terus mengusut kasus tindak pidana pencurian delapan unit handphone (HP) yang terjadi di wilayah Kupang Tengah dan Kota Kupang akhir Januari lalu.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, bernama Ibu Rosa Da Costa De Andrade. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/04/I/2025/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Untuk mengusut kasus ini, Tim Reskrim Polsek Kupang Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Urip Munegri, bersama dua personel Reskrim Polsek Kupang Tengah, didampingi satuan Resmob Polres Kupang, harus menempuh perjalanan hingga belasan jam menuju Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara guna melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga:  Operasi Pekat Turangga 2025: Polres Kupang Gempur Premanisme dan Miras Ilegal di Fatuleu

Pemeriksaan di Polsek Biboki Anleu, Kabupaten TTU, guna mengungkap lebih lanjut jaringan pencurian tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 3 Februari 2025, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dan Tim Resmob Polres Kupang telah melakukan penyitaan empat unit HP yang berada di tangan warga Desa Nonotbatan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost