Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Pedagang Ikan Keliling di NTT Diamankan Polisi

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Pedagang Ikan Keliling di NTT Diamankan Polisi.
Foto. Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Pedagang Ikan Keliling di NTT Diamankan Polisi.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sebagai langkah pencegahan, Iptu Matheos mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika di wilayah Manggarai Barat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika.

Jika mengetahui atau mendengar adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Kami akan menindak tegas tanpa memandang bulu,” tutupnya.***

Baca Juga:  Merdukan Suara Iman, Polres Manggarai Barat Rajut Kedekatan Lewat Lagu Rohani

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost