Kupang, KBC — Aparat Kepolisian Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan dua orang pedagang ikan keliling di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (24/1) lalu.
Kedua pemuda itu diamankan pihak kepolisian karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Para terduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ikan keliling itu berinisial S (26) dan MS (25).
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos AD Siok, SH, menyampaikan bahwa dua pria yang ditangkap berinisial S (26) dan MS (25).
Keduanya berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan selama ini berdomisili di Lembor, Manggarai Barat.
“Keduanya terduga pelaku kami amanakan saat melihtas dijalan Pantai Pede Labuan Bajo,”ungkap Iptu Matheos, Rabu (29/1) malam.
Menurut Matheos Siok, kasus ini berawal dari polisi menerima informasi adanya aktivitas barang haram tersebut.
Atas informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram yang disimpan dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,”bebernya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.