Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmi MenPAN RB Sahkan Aturan Pindah Instansi Bagi PPPK Paruh Waktu, Berikut Syaratnya

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Resmi MenPAN RB Sahkan Aturan Pindah Instansi Bagi PPPK Paruh Waktu, Berikut Syaratnya.
Foto. Resmi MenPAN RB Sahkan Aturan Pindah Instansi Bagi PPPK Paruh Waktu, Berikut Syaratnya.

Menteri PANRB menegaskan terkait pindah instansi yang diajukan oleh PPPK paruh waktu ternyata memiliki sanksi dan tidak bebas.***

Baca Juga:  Moratorium DOB Masih Berlaku: 341 Usulan Pemekaran Dinilai Prematur oleh Pemerintah dan DPR

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost