Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik! CPNS Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Kabar Baik! CPNS Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah.
Foto. Kabar Baik! CPNS Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah.
  • 80% dari gaji pokok PNS.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja, sesuai pangkat dan jabatan.

2. THR dan Gaji ke-13 CPNS Instansi Daerah

Anggaran berasal dari APBD dengan komponen:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!
  • 80% dari gaji pokok PNS.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tambahan penghasilan maksimal sebesar 1 bulan gaji, bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

Khusus untuk tambahan penghasilan di instansi daerah, pemerintah menetapkan bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan kapasitas anggaran masing-masing daerah.

Baca Juga:  Diskon Tambah Daya 50% dari PLN Resmi Berlaku! Begini Cara Dapatkan Promo “Bangkit Lebih Terang” Sebelum 23 Mei 2025

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi CPNSyang telah diatur dalam PP NomoPP Nomor 14 Tahun 2024merupaperbedaan sumber anggaran dan komponen tunjangan antara

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para CPNS semakin meningkat, sehingga mereka dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost