- 80% dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat dan jabatan.
2. THR dan Gaji ke-13 CPNS Instansi Daerah
Anggaran berasal dari APBD dengan komponen:
- 80% dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan maksimal sebesar 1 bulan gaji, bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Khusus untuk tambahan penghasilan di instansi daerah, pemerintah menetapkan bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan kapasitas anggaran masing-masing daerah.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi CPNSyang telah diatur dalam PP NomoPP Nomor 14 Tahun 2024merupaperbedaan sumber anggaran dan komponen tunjangan antara
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para CPNS semakin meningkat, sehingga mereka dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.