Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik! CPNS Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Kabar Baik! CPNS Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah.
Foto. Kabar Baik! CPNS Resmi Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah.

Kupang, KBC — Kabar baik datang bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Peraturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 secara resmi menetapkan bahwa CPNS berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Namun, ada perbedaan terkait komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS di instansi pusat serta daerah.

Perbedaan ini terjadi karena sumber pendanaan THR dan gaji ke-13 bergantung pada masing-masing instansi.

Baca Juga:  Darurat Kekerasan Digital: 87 Persen Jurnalis Perempuan Jadi Korban, Dewan Pers Bentuk SATNAS

Instansi pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara instansi daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam regulasi tersebut, memuat siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.

Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS

Berikut adalah perbedaan komponen THR serta gaji ke-13 bagi CPNS di instansi pusat dan daerah.

1. THR dan Gaji ke-13 CPNS Instansi Pusat

Baca Juga:  Mutasi Besar Polri: Kapolda dan Wakapolda NTT Bergeser

Anggaran bersumber dari APBN dengan komponen:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost