Kupang, KBC — Sebanyak 23 unit kapal nelayan tanpa dokumen diamankan di Perairan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Puluhan unit kapal nelayan tersebut berhasil diamankan tim patroli gabungan yang digelar Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat, Selasa (21/1) lalu.
Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari nelayan lokal yang resah dengan aktivitas kapal-kapal tanpa izin di perairan setempat.
Atas laporan tersebut, kami mengamankan 23 unit kapal nelayan berbagi ukuran.
“Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku.
Surat itu harus ada jika ingin sah menangkap ikan,” ungkap Kasat Polairud Polres Mabar, Kamis (23/1) malam.
Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, menyebutkan kapal yang diamankan petugas yakni kapal angkut ikan dan kapal tangkap ikan.
“Kebanyakan kapal tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.