Empat unit kapal angkut ikan, yakni 3 unit kapal berasal dari Bima, NTB, 1 unit kapal berasal dari Manggarai.
Selanjutnya 19 unit kapal tangkap ikan, terdiri dari 8 unit kapal dari Manggarai, 2 unit kapal dari Manggarai Timur, 1 unit kapal dari Ngada dan 8 unit kapal dari Manggarai Barat,” sebutnya.
Ia menjelaskan keberadaan kapal tersebut, membuat nelayan lokal resah dengan adanya kapal ilegal tak dikenali di perairan setempat.
“Keberadaan puluhan kapal penangkapan ikan dari luar daerah tanpa dokumen resmi mengakibatkan hasil tangkapan nelayan lokal berkurang,”ungkapnya.
Dilanjutkan Mantan Penyidik Ditpolairud Polda NTT, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, para kapten kapal nelayan tersebut tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif.
“Penerapan sanksi administratif ini mencerminkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kami meminta para nelayan untuk segera mengurus dokumen-dokumen yang telah kadaluwarsa atau yang belum dimiliki di instansi terkait.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.