Kupang, KBC — Geledah kantor PT Jamkrida, Tim Penyidik Kejati NTT sita sejumlah dokumen penting.
Pengeledahan tersebut berlangsung, Kamis (23/1) di kantor PT Jamkrida NTT,
salah satu BUMD milik Pemprov NTT di Jalan Suprapto No.15, Oebobo, Kota Kupang
Penggeledahan yang berlangsung hampir dua jam ini dipimpin langsung oleh Koordinator Pidsus, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Yoanes Kardinto, S.H., M.H., dengan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Jermias Penna, S.H., serta sejumlah jaksa penyidik dan staf Pidsus.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama hampir dua jam, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen yang dianggap krusial.
Dokumen tersebut mencakup laporan terkait penyertaan modal sebesar Rp25 miliar dari Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2017, serta sejumlah dokumen investasi lainnya.
Salah satu sorotan utama adalah penempatan investasi senilai Rp5 miliar di PT Narada Aset Manajemen (PT NAM).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.