Ditempat terpisah, Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, mengatakan, sesuai laporan polisi yang dilaporkan ke SPKT Polsek Maulafa, kamis 23 Januari 2025 kemarin, kita keluarkan surat perintah penyelidikan kepada Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Pukul 12.30 Wita anggota kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli kamera recorder yang di duga dari hasil pencurian yang terjadi di gereja.
“Atas informasi tersebut, anggota lalu langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dan langsung mengamankan 1 unit kamera recorder merk Panasonic di sebuah kos-kosan yang dikuasai oleh seorang pria berinisial B.
Selanjutnya barang bukti dan B, diamankan ke Polsek Maulafa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Nuriyani Ballu
Disebutkan AKP Nuriyani, barang bukti yang diamankan 1 unit kamera recorder merk Panasonic warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, 1 buah kotak kolekte warna silver, uang tunai hasil penjualan kamera recorder Rp2.150.000 dan uang tunai dari dalam kotak kolekte sejumlah Rp3.215.000.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.