Kupang, KBC — Polemik isu mutasi yang dilakukan secara sepihak ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kupang dan ramai diberitakan oleh pelbagai media.
Mutasi yang dilakukan merupakan kebijakan dari kepala puskesmas Tarus, Marsela Masneno akibat dari pertanyaan sejumlah pegawai terkait dana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan insentif BOK tahun 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Yoel M. Laitabun, saat menggelar konferensi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kepala puskesmas
“Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, manipulasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Dan juga ketidakadilan dalam distribusi insentif, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegasnya, Senin (20/1) di ruang kerjarnya.
Menyingkapi persoalan tersebut
Yoel Laitabun mendukung sikap Bupati Kupang terpilih untuk melakukan audit kepada seluruh puskesmas yang adi di Kabupaten Kupang.
“Apabila ada kepala puskesmas yang terbukti melanggar aturan, tidak ada kompromi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.