10. Surat Lamaran, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Pernyataan wajib dibuat SETELAH PENGUMUMAN (tanggal 23 Januari s/d 21 Februari 2025). Dokumen yang dibuat SEBELUM TANGGAL PENGUMUMAN dinyatakan tidak sah/tidak berlaku.
11. Nomenklatur Perihal pada Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Keterangan Bebas NAPZA serta SKCK wajib MENGIKUTI KETENTUAN PADA POIN 5 yang ditetapkan pada Pengumuman ini. Nomenklatur yang TIDAK SESUAI KETENTUAN dinyatakan tidak sah/tidak berlaku.
Bagi anda yang ingin mencek nama dan dokumen administrasi lain dapat lihat pada tautan di bawah ini:
https://sg.docworkspace.com/d/sIOCYjq6vAcnWw7wG?sa=601.1123
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.