“Saya tegaskan sekali lagi, program bantuan Rumah Layak Huni ini sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya apapun.
Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggungjawwab,”tegasnya.
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menggunakan nama program pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk melaporkan setiap indikasi pungli kepada pihak yang berwenang atau Tim Pemenangan GEMOY agar tindakan tegas.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Kupang mendapatkan informasi yang jelas dan tidak mudah percaya pada oknum yang menyalahgunakan program pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Program Rumah Layak Huni merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.