Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tangkap Ikan dengan Kompresor, Polisi Amankan 8 Nelayan Asal NTB

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Tangkap Ikan dengan Kompresor, Polisi Amankan 8 Nelayan Asal NTB.
Foto. Tangkap Ikan dengan Kompresor, Polisi Amankan 8 Nelayan Asal NTB.

Para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan penggunaan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan oleh para nelayan penyelam tidak dibenarkan.

Baca Juga:  Mahasiswi Terjaring Operasi Pekat Turangga 2025 di Kupang, Diduga Gunakan Aplikasi “Hijau” untuk Praktik Terselubung

Cara ini bisa mengakibatkan efek negatif bagi nelayan.

“Praktik penyelaman menggunakan kompresor mempunyai resiko yang sangat tinggi, bisa menyebabkan kelumpuhan, dekompresi, ketulian hingga kematian, akibat tata cara penyelaman yang tidak standar,” ucap Pria kelahiran Toraja itu.

Menurutnya, oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100% murni, bisa tercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin diesel penggerak kompresor itu sendiri.

Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost