Para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud.
Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan penggunaan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan oleh para nelayan penyelam tidak dibenarkan.
Cara ini bisa mengakibatkan efek negatif bagi nelayan.
“Praktik penyelaman menggunakan kompresor mempunyai resiko yang sangat tinggi, bisa menyebabkan kelumpuhan, dekompresi, ketulian hingga kematian, akibat tata cara penyelaman yang tidak standar,” ucap Pria kelahiran Toraja itu.
Menurutnya, oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100% murni, bisa tercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin diesel penggerak kompresor itu sendiri.
Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.