Kupang, KBC — Tangkap ikan dengan mengunakan kompresor, Personil Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan 8 orang nelayan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kedelapan nelayan yang ditangkap memiliki inisial A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33).
Dari jumlah tersebut, enam orang diketahui berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), sementara dua lainnya merupakan warga Labuan Bajo.
Mereka diamankan karena diduga menangkap ikan dengan menggunakan kompresor atau destructive fishing (alat penangkap ikan yang dilarang) di Perairan Labuan Bajo.
Penangkapan bermula saat polisi menggelar patroli gabungan pada Kamis (16/1/2025) kemarin.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K membernarkan penangkapan tersebut.
“Para terduga pelaku tertangkap dalam patroli gabungan yang digelar Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.
Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Pulau Monyet.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.