Kupang, KBC — Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur telah menahan Kornalius Marlon Bano (25) dan istrinya, Deningsi Beti (27) setelah anak mereka FKJB meninggal dunia akibat luka sabetan parang.
“Pasangan tersebut telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Rabu (15/1).
Menurut Kapolres Kupang, Deningsi diduga sebagai pelaku utama dalam kejadian tragis tersebut.
Dia telah melukai putranya menggunakan parang, yang menyebabkan korban mengalami luka robek sepanjang 5 sentimeter di tulang kering kakinya.
Korban sempat dirawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Baun, namun nyawanya tidak sempat tertolong.
“Kami sedang mendalami keterangan mereka sebagai saksi dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut.
FKJB merupakan anak kedua pasangan tersebut, sementara anak sulung mereka masih berusia 2 tahun 7 bulan.
Jenazah FKJB telah dimakamkan pada Rabu (15 Januari) selepas proses otopsi dijalankan. Barang bukti juga telah disita dalam olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Anak Agung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.