Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik! Pemerintah Kembali Menerbitkan Ketentuan Tambahan Bagi Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 yang TMS

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Kabar Baik! Pemerintah Kembali Menerbitkan Ketentuan Tambahan Bagi Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 yang TMS.
Foto. Kabar Baik! Pemerintah Kembali Menerbitkan Ketentuan Tambahan Bagi Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 yang TMS.

Kupang, KBC — Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

Baca Juga:  Segera Dibuka! Pendaftaran IPDN 2025: Syarat Lengkap, Link Resmi, dan Tips Lolos Seleksi

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;

2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;

3. Pelamar yang pengadaan ASN; belum melamar seleksi

4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost