Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jalur Penerimaan SIPSS Polri 2025 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Pelaksanaan dan Persyaratannya

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Jalur Penerimaan SIPSS Polri 2025 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Pelaksanaan dan Persyaratannya.
Jalur Penerimaan SIPSS Polri 2025 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Pelaksanaan dan Persyaratannya.

10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
A. Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

  • Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  • Sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II
  • Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.;
Baca Juga:  Mutasi Besar Polri: Kapolda dan Wakapolda NTT Bergeser

B. Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

  • Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
  • TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
  • Pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
  • Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
Baca Juga:  Dibuka! Lowongan Magang Kemendikti Batch 2 2025, Khusus Mahasiswa Aktif

13. Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost