Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Enam Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AD Diciduk Tim Resmob Polres Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Enam Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AD dan Istri Diciduk Tim Resmob Polres Kupang.
Foto. Enam Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AD dan Istri Diciduk Tim Resmob Polres Kupang.

Penganiayaan yang dilakukan AAGU pada tahun 2019 sempat menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah seorang personil TNI-AD.

Insiden ini menyebabkan luka serius pada korban dan istrinya, yang membutuhkan perawatan intensif.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kapolres Kupang, menyampaikan apresiasinya kepada tim resmob atas keberhasilan penangkapan ini.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban.

Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Kasus Ratusan Juta Mengendap di Polres Kupang Kota: Publik Menuntut Keadilan dalam Dugaan Penipuan Perumda Air Minum

Dengan ditangkapnya AAGU, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan.

Polres Kupang juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan tindak kejahatan yang mereka temui agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost