Kupang, KBC — Setelah enam tahun buron AAGU pelaku penganiayaan terhadap anggota personil TNI-AD Zadrak Lauta dan istrinya Yohana Bana ditangkap Tim Resmob Polres Kupang.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu di RT 24 RW 08, Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
AAGU diketahui sempat melarikan diri ke Kabupaten Sabu Raijua setelah melakukan aksi kekerasan menganiaya korban menggunakan kayu.
Upaya pelariannya berakhir ketika tim resmob Polres Kupang menerima informasi bahwa AAGU kembali ke Kupang dan bekerja sebagai ojek di Naibonat.
Dengan sigap, tim resmob langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dari pelaku.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah lama menjadi buronan kami. Dengan kerja keras tim resmob, akhirnya AAGU berhasil kami tangkap.
Saat ini, AAGU sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yeni.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.