Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Enam Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AD Diciduk Tim Resmob Polres Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Enam Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AD dan Istri Diciduk Tim Resmob Polres Kupang.
Foto. Enam Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AD dan Istri Diciduk Tim Resmob Polres Kupang.

Kupang, KBC — Setelah enam tahun buron AAGU pelaku penganiayaan terhadap anggota personil TNI-AD Zadrak Lauta dan istrinya Yohana Bana ditangkap Tim Resmob Polres Kupang.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu di RT 24 RW 08, Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

AAGU diketahui sempat melarikan diri ke Kabupaten Sabu Raijua setelah melakukan aksi kekerasan menganiaya korban menggunakan kayu.

Baca Juga:  Doa Seorang Ibu yang Menggetarkan Kekuasaan: Tangis Imelda dan Teror di Kupang

Upaya pelariannya berakhir ketika tim resmob Polres Kupang menerima informasi bahwa AAGU kembali ke Kupang dan bekerja sebagai ojek di Naibonat.

Dengan sigap, tim resmob langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dari pelaku.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah lama menjadi buronan kami. Dengan kerja keras tim resmob, akhirnya AAGU berhasil kami tangkap.

Saat ini, AAGU sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yeni.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost