Mereka menilai ada honorer dari OPD lain melamar pada formasi mereka karena di OPD tersebut tidak mengusulkan formasi ke BKN.
“Anehnya lagi ada honorer kategori K2 lamar di formasi kami dan dinyatakan lulus. Seharusnya BKPSDM cut yang bersangkutan
Kami yang bersusah payah mengusulkan formasi ke BKN, tapi OPD lain tidak mengusulkan formasi berdasarkan kebutuhannya.
Pada akhirnya mereka berlomba – lomba melamar di in ooformasi kami,”ungkap Renol Oematan.
Sementara gelombang protes pung datang dari berbagai OPD seperti Dinas Dukcapil, Sat Pol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kupang.
“Kami menilai BKPSDM tidak serius mengurus kami tenaga Non ASN sesuai petunjuk dari pemerintah pusat.
Selain itu, ada OPD yang tidak membuka formasi pada dinasnya, seharusnya BKPSDM melihat ini dan menyampaikan ke pimpinan OPD untuk mengusulkan.
Sehingga tidak ada tenaga Non ASN yang melamar pada dinas lain.
Kalau kerjanya seperti ini maka persoalan tenaga honorer di Kabupaten Kupang tidak akan terselesaikan,” sesal tenaga Non ASN yang tidak mau dituliskan namanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.