Menurut Rano, Formasi pada Dinas PUPR 84 yang lolos 54 orang tidak lolos 30 orang.
30 orangnya yang lolos ini dari instansi luar.
“Tuntutan kami 30 orang ini harus dikembalikan ke instasi asal, sehingga formasi pada instansi kami dapat terisi kembali,”katanya.
Diakui Rano Oematan, bahwa dirinya telah mengabdi di dinas PUPR sudah 15 tahun.
“Bagi honorer K2, awalnya kami tidak tau, tetapi hasil pengumuman kemarin ada K2 yang lolos dan menggeser kami yang sudah belasan tahun mengabdi.
Pemerintah telah berupaya untuk mengurus tenaga honorer secara baik dan tuntas, namun kalau sistemnya seperti ini, maka persoalan honorer tidak pernah akan terselesaikan,” sesalnya.
Ia mengatakan di Pemerintah Provinsi dan Kota Kupang bisa kunci formasi di OPD bersangkutan.
“Anehnya di BKPSDM Kabupaten Kupang memberikan ruang honorer siluman dari dinas lain melamar di formasi kami.
Tuntutan kami adalah menolak orang yang telah melamar hingga lulus di formasi kami,”kata Rano.
“Mereka itu pelamar siluman, kami sepakat menolak hasil pengumuman ini. Intinya BKPSDM harus menerima tuntutan ini,”tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.