Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilihan, Oknum Anggota KPPS di NTT Dijebloskan ke Penjara

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilihan, Oknum Anggota KPPS di NTT Dijebloskan ke Penjara.
Foto. Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilihan, Oknum Anggota KPPS di NTT Dijebloskan ke Penjara.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru,” ungkapnya.

Ditetapkan M sebagai tersangka kata Lutfhi, pelaku langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian tahapan penyidik dan berkas dan barang bukti lengkap,” tuturnya.

Selain menahan tersangka M (24), pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara,”pungkas AKP Lufthi.

Menurut Lutfhi, saat ini penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version