Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilihan, Oknum Anggota KPPS di NTT Dijebloskan ke Penjara

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilihan, Oknum Anggota KPPS di NTT Dijebloskan ke Penjara.
Foto. Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilihan, Oknum Anggota KPPS di NTT Dijebloskan ke Penjara.

Kupang, KBC — Diduga lakukan tindak pidana pemilihan, Polres Manggarai Barat menjebloskan seorang oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke penjara.

Oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilkada di Manggarai Barat 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Peristiwa tindak pidana pemilihan tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT pada Rabu (27/11/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:  Anggaran Rp 5 Miliar Menguap di Atap IGD RSUD Naibonat: Dua Nama Sudah Ditetapkan dalam SPDP

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,”jelas Lutfhi Darmawan
Rabu (8/1/2025) pagi.

Pelaku berinisial M (24), warga Desa Siru yang merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru. Saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost