Kupang, KBC — Diduga lakukan tindak pidana pemilihan, Polres Manggarai Barat menjebloskan seorang oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke penjara.
Oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilkada di Manggarai Barat 2024.
Peristiwa tindak pidana pemilihan tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,”jelas Lutfhi Darmawan
Rabu (8/1/2025) pagi.
Pelaku berinisial M (24), warga Desa Siru yang merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru. Saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.