Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Resmob Polda NTT Ringkus Oknum Guru Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Tim Resmob Polda NTT Ringkus Oknum Guru Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Foto. Tim Resmob Polda NTT Ringkus Oknum Guru Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Kupang, KBC — Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap seorang oknum guru di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Oknum guru tersebut merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur sesama jenis.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Polisi juga mengamankan seorang pelajar yang terlibat dalam perkara ini dan merupakan korban.

Korban DJP (16), Warga Kecamatan Oebobo, Kota Kupang terlebih dahulu diamankan polisi.

Polisi mengamankan pelaku PFKS a(34), warga Kecamatan Larantuka, kabupaten Flores Timur, NTT.

Baca Juga:  Anggaran Rp 5 Miliar Menguap di Atap IGD RSUD Naibonat: Dua Nama Sudah Ditetapkan dalam SPDP

PFKS diamankan di pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang pada Sabtu (4/1/2025) subuh.

Ia ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT terkait laporan kasus di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT soal kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (sesama jenis).

DJP diamankan pada Jumat (3/1/2025) siang di kediamannya dan polisi berhasil mengembangkan pemeriksaan, sehingga diketahui keberadaan pelaku lainnya.

Polisi kemudian ke pelabuhan feri Bolok pada Sabtu (4/1/2025) subuh. di pelabuhan Bolok, polisi mengamankan PFKS yang baru saja pulang dari kampung halamannya dan langsung membawanya ke Polda NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost