Korban yang awalnya takut menceritakan penderitaannya selama tiga tahun belakangan kemudian berterus terang pada ibunya soal apa yang dialami sejak tahun 2021 lalu.
Korban mengaku kalau ia korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kung sejak korban masih duduk di bangku kelas II SMP.
Kekerasan ini dialami korban hingga duduk di bangku kelas II SMA.
Terakhir, korban mendapatkan perlakuan tersebut pada Agustus 2024 lalu.
Korban mengaku disodomi di kamar mandi sekolah dan saat di bangku SMA dialami di tempat tinggal pelaku.
Sebelum mendapatkan kekerasan seksual hubungan sesama jenis ini, pelaku memaksa korban menghirup cairan poppers.
Usai menghisap poppers, korban menjadi lemas, pusing dan berkeinginan melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Pelaku sempat membuat video saat berhubungan dengan korban.
Setiap kali usai berhubungan badan dengan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan barang-barang berharga.
Pelaku juga selalu mengancam korban jika menolak berhubungan badan maka akan menyebarkan video hubungan badan pelaku dengan korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.