Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Proses hukum sedang berjalan. Kami akan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati, bahkan terhadap orang-orang terdekat, dalam menjaga keamanan barang berharga.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.