Kupang, KBC — Banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12% di tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pun memberikan penjelasan.
Dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12), DJP menjelaskan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.
Atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN.
DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN pada Jasa Sistem Pembayaran, termasuk QRIS, bukan merupakan objek pajak baru.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022,
tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,”tulis DJP dalam keterangannya.
Dicontohkan DJP Kemenkeu, jika seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000.
Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.