Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Banyak Pihak Khawatir Pembayaran QRIS Dikenakan PPN 12%, Simak Penjelasan dari Ditjen Pajak

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Banyak Pihak Khawatir Pembayaran QRIS Dikenakan PPN 12%, Simak Penjelasan dari Ditjen Pajak.
Foto. Banyak Pihak Khawatir Pembayaran QRIS Dikenakan PPN 12%, Simak Penjelasan dari Ditjen Pajak.

Pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.***

Baca Juga:  Mobil Hibah Desa Disalahgunakan? Bupati Kupang Tegas: Saya Akan Tarik Kembali!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost