Kupang, KBC — Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi disetujui.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima penghasilan yang lebih jelas dan terstruktur
Sesuai dengan UU ASN 2023, pemerintah wajib menjalankan amanat terkait dengan penyelesaian masalah penataan tenaga honorer.
Penataan tenaga honorer akan diselesaikan oleh pemerintah melalui mekanisme tes seleksi pengangkatan PPPK 2024.
Nantinya, tenaga honorer yang berhasil diangkat PPPK dan lolos menjadi bagian dari ASN tentu akan menerima gaji dengan nominal berbeda dari sebelumnya.
Kebijakan mengenai gaji PPPK telah resmi disahkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Tenaga honorer yang lolos diangkat menjadi PPPK akan menerima gaji yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut nominal gaji yang akan dikantongi oleh tenaga honorer jika lolos diangkat menjadi PPPK sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024:
Gaji PPPK Golongan 1
Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Gaji PPPK Golongan 2
Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Gaji PPPK Golongan 3
Rp2.206.500 – Rp3.201.200.
Gaji PPPK Golongan 4
Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Gaji PPPK Golongan 5
Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Gaji PPPK Golongan 6
Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Gaji PPPK Golongan 7
Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Gaji PPPK Golongan 8
Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Gaji PPPK Golongan 9
Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Gaji PPPK Golongan 10
Rp3.339.100 – Rp5.484.000.
Gaji PPPK Golongan 11
Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Gaji PPPK Golongan 12
Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Gaji PPPK Golongan 13
Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Gaji PPPK Golongan 14
Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Gaji PPPK Golongan 15
Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Gaji PPPK Golongan 16
Rp4.281.400 – Rp7.031.600.
Gaji PPPK Golongan 17
Rp4.462.500 – Rp7.329.000.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.