Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sistem lebih ramah pengguna dan tidak membebani guru dengan persyaratan
3. Sistem Tidak Lagi Berbasis Poin
Dalam sistem sebelumnya, pengembangan kompetensi guru sering kali diukur melalui poin perolehan, dengan target poin minimum sebagai indikator keberhasilan.
Namun, mulai tahun 2025, pendekatan ini akan digantikan dengan sistem yang lebih terbuka.
Guru dapat memilih cara pengembangan kompetensi mereka tanpa tekanan untuk mencapai poin tertentu.
Perubahan ini diharapkan mendorong para pendidik untuk lebih kreatif dan mandiri dalam meningkatkan kapasitas mereka.
Kebijakan ini didukung melalui kolaborasi antara Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB).
Langkah ini memastikan bahwa kinerja pengelolaan sudah terintegrasi secara menyeluruh.
Sistem yang terintegrasi ini memungkinkan proses pengelolaan kinerja menjadi lebih efisien dan terorganisasi, mengurangi potensi duplikasi kerja serta mengoptimalkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.