“Mulai tahun 2025, sistem kinerja pengelolaan akan lebih sederhana dengan tiga pembaruan utama yang dirancang untuk mengurangi beban kerja administratif,”ungkapnya.
Mendikdasmen menyebutkan
tiga perubahan utama pengelolaan kinerja di tahun 2025:
1. Pengelolaan Kinerja Hanya Dilakukan Setahun Sekali
Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengisian kinerja yang sebelumnya dilakukan setiap semester, kini hanya dilakukan setahun sekali.
Hal ini mengurangi frekuensi pelaporan dan memberikan waktu lebih bagi guru untuk fokus pada kegiatan belajar mengajar.
Dengan sistem baru ini, proses administrasi tidak lagi menjadi kendala besar bagi tenaga pendidik.
Perubahan ini memungkinkan guru dan kepala sekolah untuk lebih banyak berinteraksi langsung dengan murid.
2. Penghapusan Unggah Dokumen
Jika sebelumnya guru dan pengawas diwajibkan mengunggah berbagai dokumen untuk mendukung pengelolaan kinerja mereka, mulai 2025 persyaratan ini dihapuskan.
Sistem baru dirancang untuk mengurangi kerumitan administrasi, sehingga guru tidak perlu lagi menyita waktu untuk mengumpulkan, mengkompres, dan mengunggah dokumen yang diminta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.