Kupang, KBC — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengumumkan perubahan signifikan dalam kinerja sistem pengelolaan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi, sehingga para pendidik dapat lebih fokus pada tugas utama mereka
Menurut Abdul Mu’ti, sistem pengelolaan kinerja baru ini dirancang dengan pendekatan yang lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan dan tantangan di lapangan.
“Kami ingin memberikan ruang bagi tenaga pendidik untuk lebih fokus pada pengembangan pembelajaran murid, tanpa terbebani proses administrasi yang berlebihan,” ungkap Abdul Mu’ti, Senin (09/12) usai bersama BKN menandatangani Surat Edaran adanya pembaruan pengelolaan kinerja tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan hasil dari aspirasi yang disampaikan oleh guru, kepala sekolah, hingga pengawas sekolah kepada pemerintah.
Masukan ini menjadi landasan utama dalam merancang sistem yang lebih efesien dan fleksibel.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.