“Dengan melibatkan Polda NTT, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, sehingga pelaku yang bertanggung jawab atas pencemaran nama baik ini dapat dibuka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selaku kuasa hukum Kasat Reskrim Polres Kupang, saya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua dan yang terpenting memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan,”pungkas Bildat Thonak.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.