Menurut Bildat, rentetan kasus ini berawal pada tanggal 22 November 2024 lalu, Tim Resmob Polres Kupang mengamankan 1 unit truk yang mengangkut batu mangan dari Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat.
Pasca pengamanan pemilik truk tersebut mendapat telpon dari seseorang dan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang dan meminta sejumlah uang.
Namun Bildat menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan komunikasi tersebut. Selain itu, nomor telepon yang digunakan oleh pelaku juga tidak terkait dengan Iptu Yeni Setiono.
Langkah hukum ini juga bertujuan untuk menghindari berkembangnya isu-isu yang tidak berdasar terkait Polres Kupang.
Bildat menambahkan bahwa penyelesaian ingin kasus ini segera diselesaikan agar nama baik kliennya dan institusi kepolisian tetap terjaga.
“Laporan ini, kami harap Polda NTT dapat membuka kasus ini terang benderang agar tidak ada lagi tuduhan atau informasi yang tidak berdasar,” tambahnya.
Dikatakan Bildat Thonak, kasus ini menjadi sorotan masyarakat, khususnya di wilayah NTT, mengingat pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.